Moko
Moko berbentuk seperti jam pasir, merupakan benda pusaka bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur dan digunakan dalam upacara perkawinan sebagai mas kawin yang diberikan pihak laki-laki kepada perempuan. Penggunaan moko sebagai mas kawin telah berlangsung selama ratusan tahun. Menurut para arkeolog, moko mulai digunakan oleh masyarakat setempat, sejak abad 14 masehi. Nenek moyang mereka mengawali penggunaan moko sebagai alat tukar, maupun sebagai alat kesenian dalam upacara adat. Dan, baru pada abad 17 masehi, moko kemudian digunakan oleh nenek moyang mereka, sebagai mas kawin.
Bahan : Logam | ||
Jenis : Arkeologi | ||
Nomor Inventaris : - | ||
Lembaga : Museum Nasional Indonesia |
Topik keterkaitan
Beberapa topik yang terkait dengan data tersebut