Amulet

Kata amulet dikatakan berasal dari bahasa latin “amuletum” yang berarti “suatu benda yang melindungi seseorang dari kesulitan”. Amulet secara sederhana diartikan sebagai benda yang memiliki kekuatan supranatural (energi) tertentu. Di Indonesia istilah Amulet lebih dikenal dengan sebutan jimat. Pengertian jimat pun hampir sama, yakni suatu benda yang mempunyai kesaktian/kekuatan yang dapat melindungi pemiliknya, juga digunakan sebagai penangkal penyakit. Ada berbagai kriteria untuk menandaskan bahwa suatu benda layak disebut amulet, kriteria ini berbeda-beda menurut masing-masing praktisi supranatural, namun kebanyakan serempak berpendapat kriteria utamanya adalah mengandung kekuatan supranatural (energi). Benda-benda yang identik dengan amulet antara lain seperti: batuan permata, batuan alam, patung, koin, gambar, cincin, tumbuhan dan hewan tertentu.

Penggunaan Amulet dimulai sejak zaman dahulu dan di abad pertengahan, kultur masyarakat di masa ini mempercayai kekuatan perlindungan pada sebuah benda yang diberkati. Amulet yang digunakan masyarakat terdiri dari tiga kategori utama: Amulet yang dikenakan di tubuh, amulet yang ditempatkan pada suatu barang atau tempat, dan amulet yang digunakan sebagai media pengobatan.

Bahan : Batu
Jenis : Arkeologi
Nomor Inventaris : 2851
Lembaga : Museum Nasional Indonesia
Topik keterkaitan

Beberapa topik yang terkait dengan data tersebut


Prasasti Siwagrha

Prasasti Sapu Angin

Prasasti Porlak Dolok

Prasasti Lobu Tua